Total Tayangan Halaman
Selasa, 07 Februari 2023
Jumat, 03 Juni 2022
SEMINAR NASIONAL EAST JAKARTA DENTISTRY 2022
Halo Dokters seluruh Indonesia!
Mohon izin berbagi info seminar yang paling di tunggu tahun ini ya doks..
PDGI Cabang Jakarta Timur presents:
*EAST JAKARTA DENTISTRY 2022*
*Restart, Refresh & Re Update!.*
*KAPAN?*
👇👇👇
Sabtu-Minggu
13-14 Agustus 2022
*DIMANA?*
👇👇👇
Jakarta International Equestrian Park Pulomas
Jl. Pulo Mas Jaya, Kayu Putih
Pulo Mas - Jakarta Timur
*ACARANYA APA AJA?*
👇👇👇
- Seminar Ilmiah
- Hands-On
- Pameran alat dan bahan Kedokteran Gigi
*AKREDITASI PB PDGI*
*BIAYA NYA BERAPA?*
👇👇👇
s.d 30 Juni 2022
Rp 650.000,- (Anggota)
Rp 700.000,- (Non Anggota)
1 Juli s.d 12 Agustus 2022
Rp 750.000,- (Anggota)
Rp 800.000,- (Non Anggota)
Onsite
Rp 900.000,-
*SAYA MAU IKUT, DAFTARNYA DIMANA?*
👇👇👇
Klik link berikut untuk mendaftar:
*https://bit.ly/EJD2022*
*DAPATKAN DISKON LANGSUNG HANDSON Rp 300Ribu!*
*SAYA SUDAH DAFTAR, BAYARNYA KEMANA?*
👇👇👇
BCA KCP Jatibening
No. Rek 7510224609
a/n Onie Novirawati
*KONFIRMASI PEMBAYARAN:*
👇👇👇
klik link berikut: https://bit.ly/KonfirmasipembayaranEJD2022
atau
- E-mail: seminar.pdgijaktim@gmail.com
- Whatsapp/SMS: 08222-616-2270
Dengan mencantumkan:
- Scan/Copy/Screenshot Bukti Pembayaran,
- Nama lengkap, Alamat,
- No Telpon/HP
- Nama Pemilik Rekening
*Pembicara*
*Lenie Dahliana, drg., M.H., EPC*
_(Cara praktis Dokter Gigi membaca pikiran dan karakter pasien)_
*Gagah Daru Setiawan, drg., MM*
_(Indikator Nasional Mutu Kesehatan dan Akreditasi Faskes)_
*Diana Angelina, drg., Sp.KG.*
_(Teknologi Terkini Veneering, Veneer Siap pakai, Praktis, Mudah, Cantik dan Menyenangkan hanya dalam satu kali Kunjungan)_
*Eko Febrianto, drg., Sp.KG (K)*
_(Keys to Successful Endodontics Practice)_
*Rahmat Hidayat, drg., Sp.Pros*
_(Creating Good, Simple, Predictable Elastomer and BIS-Acrylic Temporary Crown One Visit and Easy Concept)_
*Dhanni Gustiana, drg., Sp.BMM*
_(Manajemen Perioperatif Odontektomi dan Teknik Pencegahan Komplikasi Pasca Bedah Minor)_
*Nelson Reynaldo Harahap, dr*
_(Alur Perizinan Fasilitas Kesehatan Praktik Mandiri dan Klinik)_
*Dr. Natalina, drg., Sp.Perio.(K)*
_(The Art of Crown Lengthening for Aesthetic Improvement)_
*Dr. Aditya Wisnu Putranto, drg., Sp.KG(K)*
_(Described Direct Posterior Technique for Achieving Natural Result and easy Consept)_
*Aryo Megantoro, drg., Sp.KG (K)*
_(Achieving Esthetic Restoration for Anterior Tooth)_
*Fahlevi., drg., Sp.KGA*
_(Pulpotomi MTA pada Gigi Sulung)_
*Nurfianti, drg., Sp.PM*
_(Pelaksanaan Deteksi Dini Kanker Mulut pada Praktek Kedokteran Gigi)_
*Taufik Aribowo, drg., Sp.KG*
_(Journey from Endodontik)_
*Tri Ardi Mahendra, drg., Sp.Pros.(K)*
_(Indirect Veneer in daily Dental Practice)_
*Dr. M. Nasser, dr.,Sp.KK D.Law*
_(Kompleksitas Sengketa Medik)_
*MAU TANYA-TANYA?*
👇👇👇
- Riskawati Wijaya, drg: 08222-616-2270 (SEMINAR & HANDS ON)
- Lisa Mayangsari Riswanir, drg: 0852-9261-5566 (PAMERAN)
- Sekretariat PDGI Cabang Jakarta Timur: 0811-11-9191-5
Jangan lupa dishare ya doks...
Trimaksih banyak doks...
🙏🙏🙏🙏
Rabu, 11 November 2020
Minggu, 01 September 2019
*PEKAN PENYEGAR ILMU KEDOKTERAN GIGI & PAMERAN KEDOKTERAN GIGI 2019*
*Dentistry Updates! Dalam rangka DIES NATALATIS FKG YARSI KE - 7*
Sabtu-Minggu
5-6 Oktober 2019
Bertempat di Aula Ar-Rahim, YARSI TOWER Lantai 12, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta 10510
Acara terdiri atas :
- Seminar Ilmiah
- Hands-On
- Pameran alat dan bahan Kedokteran Gigi
- Coaching Klinik oleh para Dokter Gigi Spesialis FKG YARSI
*"AKREDITASI SKP PB PDGI"*
*PEMBICARA SEMINAR UTAMA*
1. *Dr. Sri Hananto Seno, drg., MM., Sp.BM(K)*
Judul : *"Perspektif Peran Etika dan Perlindungan Anggota Dalam Meningkatkan Profesionalisme Dokter Gigi"*
2. *Aulia Yudha Prawira, drg., Sp.Perio.*
Judul : *"Teeth Splinting as Foundation Therapy in Periodontal Treatment"*
3. *Leonard Nelwan, drg., Sp.Pros., FISID., FITI*
Judul : *“Posterior veneers, onlay, overlay to endocrown”*
4. *Dhanni Gustiana, drg., MM., Sp.BM*
Judul: *“Bleeding, socket preservation, delayed healing and graft-in a wrap”*
5. *Prof. Dr. Bambang S. Trenggono, drg., M.Biomed*
Judul: *“Managing good dental practice collaboration”*
6. *Audiawati Surachmin, drg., Sp.PM*
Judul: *“Oral cavity examination in daily practice”*
7. *Djuned Prasanto, drg., Sp.KGA*
Judul: *“Composite restoration in children with anterior dental trauma”*
8. *Hesti Witasari Jos Erry, drg., Sp.KG*
Judul: *“Simple way in creating aesthetic posterior tooth restoration”*
*s.d 15 September 2019*
Rp. 400.000,-
*Onsite*
Rp 450.000,-
*Student*
Rp. 250.000,-
*KELAS HANDS ON*
Sabtu, 5 Oktober 2019
1. *Aulia Yudha Prawira, drg., Sp.Perio*
Judul: *“Why fibre-reinforced: Let’s find out”*
Biaya: Rp. 800.000,-
Free product: Fiber splinting
Keterangan : *Wajib ikut seminar*
2. *Aditya Wisnu Putranto, drg., Sp.KG(K)*
Judul: *“Road to minimal invasive esthetic dentistry using dental bleaching”*
Biaya: Rp. 800.000,-
3. *Dhanni Gustiana, drg., MM., Sp.BM*
Judul: *“Bleeding, socket preservation, delayed healing and graft - in a wrap”*
Biaya: Rp. 800.000,-
Free product: Creaspon
Keterangan : *Wajib ikut seminar*
4. *Juliani Kusumaputra, drg., Sp.BM*
Judul: *“The easiest way to extract hypercementosis molar mandibula tooth”*
Biaya: Rp. 700.000.-
Minggu, 6 Oktober 2019
1. *Hesti Witasari Jos Erry, drg., Sp.KG*
Judul: *“Simple way in creating aesthetic posterior tooth restoration”*
Biaya: Rp. 700.000,-
Free product: Flowable composite SDR
Keterangan : *Wajib ikut seminar*
2. *Djuned Prasonto, drg., Sp.KGA*
Judul: *“Composite restoration in children with anterior dental trauma”*
Biaya: Rp. 700.000,-
Keterangan : *Wajib ikut seminar*
3. *Ahmad Ronal, drg., Sp.PM*
Judul: *“Memilih dan Meracik obat kumur untuk sariawan”*
Biaya: Rp. 500.000,-
4. *Denny Sidiq Hudaya, drg., Sp.BM*
Judul: *“Syok anafilaktik dan penatalaksanaanya”*
Biaya: Rp. 700.000,-
5. *Linda Sutarjo, drg*
Judul: *“Self-healing yoga for dentist”*
Biaya: Rp. 750.000,-
6. *James Handojo, drg., Sp.Pros*
Judul: *“Easy and Practical Dental Photography”*
Biaya: Rp. 800.000,-
*PENDAFTARAN VIA GOOGLE FORM:*
👇👇👇
klik link berikut: *https://forms.gle/k23dEz9C4YcrSmoK6*
*Dengan mencantumkan:*
- Scan/Copy/Screenshot Bukti Pembayaran,
- Nama lengkap, Alamat,
- No Telpon/HP
- Nama Pemilik Rekening
*TRANSFER KE REKENING BANK SYARIAH MANDIRI :*
*7132128795* atas nama Ahmad Ronal QQ FKG UY
*Contact person :*
*SEMINAR DAN HO*
- Ahmad Ronal 0813-1984-1100
- Meva Afinsa 0812-8885-768
- Rayhan Aryasatya 0822-9723-5161
*PAMERAN*
- Atmaji, drg., M.Si 0812-3311-7470
Jangan lupa dishare ya dok...
Terima kasih banyak dok...
🙏🙏🙏🙏
Selasa, 30 Agustus 2016
Selasa, 09 Agustus 2016
RS HERMINA KEMAYORAN
Jl. Selangit, Komplek Kemayoran Blok B 10 Kav. 4, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Memberikan pelayanan Kedokteran Gigi :
1. Ortodonsi
drg. Cynthia Utojo, Sp.Ort
2. Periodonsi
3. Prostodonsi
drg. Bimo Rintoko, Sp.Pros.
4. Bedah Mulut
drg. Etty Soenartini, Sp.BM
5. Penyakit Mulut
drg. Dian Anggraini, Sp.PM
6. Konservasi Gigi
drg. Aditya Wisnu Putranto, Sp.KG
drg. Khairul, Sp.KG
drg. Ratna Hardhi, Sp.KG
6. Kedokteran Gigi Anak
drg. Rastia Indriyati, Sp.KGA
drg. Suci, Sp.KGA
7. Dokter Gigi Umum
drg. Ambarini
drg. Meilina

Selasa, 04 Agustus 2015
Senin, 03 Maret 2014
Nomor Telp 021 6404910 (Hunting)
No Fax 021 6518720
Website: http://www.rsiahermina.com
Selasa : 19:00 - 21:00
Jumat, 30 Agustus 2013
PENDIDIKAN DOKTER GIGI PADA UU PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Hal-hal yang diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran yang terdiri atas 8 bab yang berisi 64 pasal disertai penjelasannya meliputi:
- Ketentuan umum yang berisi pengertian, azas dan tujuan pendidikan kedokteran
- Penyelenggaraan pendidikan kedokteran yang mencakup pembentukan, penyelenggara pendidikan kedokteran, penyelenggara pendidikan kedokteran di rumah sakit, rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, pendidikan akademis dan profesi, sumber daya manusia, standar nasional pendidikan kedokteran, kurikulum, mahasiswa, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan, uji kompetensi, kerja sama FK/FKG dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, penelitian, dan penjaminan mutu.
- Pendanaan dan standar satuan biaya pendidikan kedokteran yang mencakup pendanaan pendidikan kesehatan, dan standar satuan biaya pendidikan kedokteran.
- Pemerintah dan pemerintah daerah yang mencakup dukungan pemerintah, dan dukungan pemerintah daerah.
- Peran serta masyarakat.
- Sanksi administratif.
- Ketentuan Peralihan.
EKSISTENSI PENDIDIKAN DOKTER GIGI
Namun berkat masukan dari PDGI, AFDOKGI (Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia) maupun dari ARSGMPI (Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia), akhirnya pada pembahasan selanjutnya, pendidikan dokter gigi secara jelas dinyatakan eksistensinya. Berdasarkan UU tersebut, Pendidikan Kedokteran terdiri atas pendidikan dokter dan pendidikan dokter gigi, kemudian sebagai pengelolanya secara jelas dicantumkan dilakukan oleh Fakultas Kedokteran untuk pendidikan dokter dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk pendidikan dokter gigi1).
Kemudian berdasarkan kesepakatan mengenai pemahaman dasar tersebut, lalu dilakukan pembahasan dan perumusan yang menyangkut keberadaan pendidikan dokter gigi pada naskah rancangan UU Pendidikan Kedokteran. Dalam hal ini, patut dicatat bahwa, pada awalnya untuk menanamkan pemahaman tersebut bukan pekerjaan yang mudah, banyak yang masih belum mengerti tentang keberadaan pendidikan dokter gigi. Dalam rangka memasukkan substansi pendidikan dokter gigi, PDGI menyampaikan pokok-pokok pemikiran pada dengar pendapat di hadapan sidang DPR, lengkap dengan uraian usulan rinci perubahan pasal per pasal. Usulan mengenai substansi pendidikan dokter gigi kemudian diakomodasi oleh Panitia Kerja DPR pada pembahasan naskah Rancangan UU Pendidikan Kedokteran.
Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi2). Fakultas yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran hanya dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang berbentuk universitas atau institut3). Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi syarat dapat menambah program studi lain di bidang kesehatan4).
Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi5).
Pendidikan Kedokteran terdiri atas Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi6). Pendidikan Akademik terdiri atas program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi, program magister, dan program doktor7). Pendidikan Profesi terdiri atas program profesi dokter dan profesi dokter gigi, program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis7) (dalam hal ini program dokter layanan primer hanya untuk dokter). Program profesi dokter dan profesi dokter gigi merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana9).
Program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi10). Program dokter layanan primer merupakan kelanjutan dari program profesi Dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis11). Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam menyelenggarakan program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis berkoordinasi dengan Organisasi Profesi12).
Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan kuota nasional13). Ketentuan mengenai kuota nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan14).
RUMAH SAKIT DAN WAHANA PENDIDIKAN
Pendidikan Profesi di rumah sakit dilaksanakan setelah rumah sakit ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan15). Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas Rumah Sakit Pendidikan Utama, Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi, dan Rumah Sakit Pendidikan Satelit16). Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas pusat kesehatan masyarakat, laboratorium, dan fasilitas lain17).
Dosen dapat berasal dari perguruan tinggi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran18). Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan19). Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan20).
STANDAR PENDIDIKAN DAN KURIKULUM
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosasi rumah sakit pendidikan, dan Organisasi Profesi21). Standar Nasional Pendidikan Kedokteran ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan22). Standar Nasional Pendidikan Kedokteran mengatur standar untuk Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi23). Kurikulum dikembangkan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran24).
PENERIMAAN MAHASISWA
Calon mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan25). Selain lulus seleksi penerimaan calon mahasiswa harus lulus tes bakat dan tes kepribadian26). Seleksi penerimaan calon mahasiswa menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah27).
Seleksi penerimaan calon mahasiswa dapat dilakukan melalui jalur khusus28). Seleksi perimaan calon mahasiswa melalui jalur khusus ditujukan untuk menjamin pemerataan penyebaran lulusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia28).
Dokter dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa program dokter layanan primer, dan dokter spesialis-subspesialis serta Dokter Gigi dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa program dokter layanan primer dan program dokter gigi spesialis-subspesialis29). Dokter yang akan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa program dokter layanan primer dan dokter spesialis-subspesialis serta Dokter Gigi yang akan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa program dokter layanan primer dan program dokter gigi spesialis-subspesialis harus memenuhi persyaratan memiliki surat tanda registrasi, dan mempunyai pengalaman klinis di fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan30).
UJI KOMPETENSI
Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi31). Mahasiswa yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi32). Uji kompetensi Dokter atau Dokter Gigi dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi33). Mahasiswa yang telah lulus program profesi dokter atau profesi dokter gigi wajib mengangkat sumpah sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya34).
Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis harus mengikuti uji kompetensi dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang bersifat nasional dalam rangka memberi pengakuan pencapaian kompetensi profesi dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis35). Uji kompetensi dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi36).
KERJASAMA DENGAN RUMAH SAKIT DAN WAHANA PENDIDIKAN
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Rumah Sakit Pendidikan Utama37). Dalam hal menyelenggarakan program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialissubspesialis, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat bekerja sama paling banyak dengan 2 (dua) Rumah Sakit Pendidikan Utama38). Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit39).
Rumah Sakit Pendidikan dan/atau rumah sakit gigi dan mulut yang dimiliki Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan40). Rumah Sakit Pendidikan Utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagai rumah sakit pendidikan utamanya41). Rumah Sakit Pendidikan Utama dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit bagi Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi lainnya42).
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib melaksanakan penelitian ilmu biomedis, ilmu kedokteran gigi dasar, ilmu kedokteran klinis, ilmu kedokteran gigi klinis, ilmu bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta ilmu kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu kedokteran dan/atau ilmu kedokteran gigi43). Penelitian kedokteran dan kedokteran gigi yang menggunakan manusia dan hewan percobaan sebagai subjek penelitian harus memenuhi lolos kaji etik44).
STANDAR SATUAN BIAYA
Menteri yang menangani urusan pemerintah bidang pendidikan menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran secara periodik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan45). Penetapan biaya Pendidikan Kedokteran yang ditanggung Mahasiswa untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus dilakukan dengan persetujuan Menteri46).
MASA PERALIHAN
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan47). Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan48). Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini, paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan49).
Program internsip menjadi permasalahan yang banyak diperdebatkan, bahkan sampai pada sidang paripurna DPR penetapan UU pendidikan kedokteran. Pada bagian umum penjelasan UU Pendidikan Kedokteran dikemukakan, program internsip merupakan program pemahiran dan pemandirian dokter. Program internsip merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara yang bertujuan untuk menjamin pemerataan lulusan terdistribusi ke seluruh wilayah Indonesia.
Program profesi dokter dan profesi dokter gigi dilanjutkan dengan program internsip50). Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi harus mengikuti program internsip51). Penempatan wajib sementara pada program internsip diperhitungkan sebagai masa kerja52). Program internsip diselenggarakan secara nasional bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Organisasi Profesi, dan konsil kedokteran Indonesia53). Ketentuan lebih lanjut mengenai program internsip diatur dalam Peraturan Pemerintah54).
Dari kalangan profesi kedokteran gigi, pada awalnya berpandangan bahwa, pemahiran dan pemandirian pada internsip telah berlangsung pada kepaniteraan klinik. Namun dengan perkembangan yang berlangsung kemudian, agaknya perlu dilakukan penelaahan dan persiapan untuk memberikan masukan-masukan agar Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan internsip yang akan dibuat dapat sesuai dengan pendidikan kedokteran gigi yang dijalankan.
Interupsi dan perdebatan masih berlangsung hingga saat terakhir ketika sidang paripurna DPR pengesahan UU Pendidikan Kedokteran. Permasalahan yang mengemuka terutama mengenai program internsip, dan rumah sakit pendidikan. Sampai-sampai sidang diskors untuk memberi kesempatan lobi antara anggota DPR dengan pemerintah yang diwakili Mendikbud, M Nuh. Setelah dibahas, diputuskan hal yang dipermasalahkan akan diatur dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat oleh pemerintah.
UU Pendidikan Kedokteran yang telah diundang-undangkan membutuhkan cukup banyak peraturan pelaksanaan agar dapat sepenuhnya dijalankan. Bagi pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran dibutuhkan 5 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden (Perpres), dan 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Diharapkan peraturan pelaksanaan tersebut dapat segera ditetapkan agar UU Pendidikan Kedokteran dapat dilaksanakan sepenuhnya. Cukup banyak ketentuan pada UU Pendidikan Kedokteran yang tidak dapat dijalankan tanpa adanya peraturan pelaksanaannya.
Diharapkan dengan ditetapkannya UU Pendidikan Kedokteran dapat mengatasi permasalahan seperti akses bagi warga miskin dan putra daerah, kesetaraan gender, komersialisasi dan liberalisasi pendidikan kedokteran, dan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya Pemerintah diharapkan dapat menyediakan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana pendidikan kedokteran, serta mampu mengatasi permasalahan ketersediaan dan penyebaran dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(paulus januar)
Catatan:
- 1) Pasal 1 butir 1,4,5 UU Pendidikan kedokteran
- 2) Pasal 6 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 3) Pasal 6 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 4) Pasal 6 ayat (4) UU Pendidikan Kedokteran
- 5) Pasal 5 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 6) Pasal 7 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 7) Pasal 7 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran
- 8) Pasal 7 ayat (5) UU Pendidikan Kedokteran
- 9) Pasal 7 ayat (6) UU Pendidikan Kedokteran
- 10) Pasal 8 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 11) Pasal 8 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran
- 12) Pasal 8 ayat (4) UU Pendidikan Kedokteran
- 13) Pasal 9 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 14) Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 15) Pasal 13 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 16) Pasal 15 UU Pendidikan Kedokteran
- 17) Pasal 16 UU Pendidikan Kedokteran
- 18) Pasal 21 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 19) Pasal 21 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 20) Pasal 21 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran
- 21) Pasal 24 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 22) Pasal 24 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 23) Pasal 24 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran
- 24) Pasal 25 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 25) Pasal 27 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 26) Pasal 27 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 27) Pasal 27 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran
- 28) Pasal 27 ayat (4) UU Pendidikan Kedokteran
- 29) Pasal 28 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 30) Pasal 28 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 31) Pasal 36 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 32) Pasal 36 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 33) Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran
- 34) Pasal 37 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 35) Pasal 39 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 36) Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 37) Pasal 40 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 38) Pasal 40 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 39) Pasal 40 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran
- 40) Pasal 41 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 41) Pasal 41 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 42) Pasal 40 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran
- 43) Pasal 46 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 44) Pasal 46 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 45) Pasal 52 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 46) Pasal 52 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 47) Pasal 59 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 48) Pasal 59 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 49) Pasal 60 UU Pendidikan Kedokteran
- 50) Pasal 7 ayat (7) UU Pendidikan Kedokteran
- 51) Pasal 38 ayat (1) UU Pendidikan Kedokteran
- 52) Pasal 38 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
- 53) Pasal 7 ayat (8) UU Pendidikan Kedokteran
- 54) Pasal 7 ayat (9) UU Pendidikan Kedokteran
Selasa, 01 Januari 2013
Sejarah dan Perkembangan Pendidikan Kedokteran Gigi di Indonesia
- Naskah Akademik RUU Tentang Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia, HPEQ-DIKTI-AFDOKGI. 2011































